Beritamax.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan pengusaha Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas minyak mentah dan kondensat. Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Tim penyidik menemukan bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan Riza Chalid dalam skema pengalihan minyak negara yang melibatkan pihak swasta. Kejagung menyebut, Riza memiliki peran signifikan dalam proses jual beli minyak mentah milik negara melalui perantara yang tidak sah. Praktik ini diduga menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara dan mencederai sistem tata kelola energi nasional.
“Kami sudah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi. Hari ini, kami menetapkan saudara RC sebagai tersangka,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam konferensi pers.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan aset terkait transaksi mencurigakan. Selain itu, Kejagung tengah menelusuri aliran dana untuk mengetahui sejauh mana peran Riza dalam jaringan korupsi ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam waktu dekat.
Riza Chalid sebelumnya dikenal sebagai tokoh kontroversial dalam dunia bisnis migas Indonesia. Ia sempat disebut-sebut dalam berbagai kasus besar, namun baru kali ini resmi menyandang status tersangka oleh lembaga penegak hukum.
Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Masyarakat diimbau mengikuti proses hukum ini dengan seksama, karena penegakan hukum yang tegas menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan sektor energi nasional.